TUGAS
MINGGU 3 à
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha dan
Perusahaan
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit
kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan
barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan
upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
PERJAN
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara
lain sebagai berikut:
- memberikan
pelayanan kepada masyarakat
- merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau
dirjen departemen yang bersangkutan
- status
karyawannya adalan pegawai negeri
PERSERO
Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari
uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
- Dipimpin
oleh direksi
- Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT POS INDONESIA
Pos Indonesia
merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN)
Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos.
Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan
sering disebut dengan PT. Pos Indonesia
PT
TELKOM INDONESIA
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
(Persero) biasa disebut Telkom
Indonesia atau Telkom
saja. (IDX: TLKM,LSE: TKID, NYSE: TLK)
adalah perusahaan informasi dan komunikasi
serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi
secara lengkap di Indonesia
PERUSAHAAN UMUM (Perum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di
perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak
kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi
bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Contoh
PERUM :
PERUMNAS
PERUMNAS adalah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dimana keseluruhan
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. Perumnas didirikan sebagai solusi pemerintah
dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat menengah ke bawah.
DAMRI
DAMRI
adalah kepanjangan dari Djawatan
Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (ER, EYD: Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia)
yang dibentuk berdasarkan Maklumat Kementerian Perhubungan RI No.01/DAMRI/46
tanggal 25 Nopember 1946 dengan tugas utama menyelenggarakan angkutan penumpang
dan barang di atas jalan dengan menggunakan kendaraan bermotor.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu
orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan
dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan
sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor
utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga
dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan
hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Contoh :
Firma (Fa)
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan
perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu
memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam
persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban
terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan
yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses
selanjutnya harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah
tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak
terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung
jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang
piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan
besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Contoh :
Biasanya advokat (pengacara, penasihat hukum, konsultan
hukum), konsultan bisnis, dan akuntan publik.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
1. PT Degremont
PT. Degremont menyediakan layanan
jasa-jasa desain, perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan,
konsultasi serta kemitraan untuk pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan
air dan air limbah untuk skala kecil – menengah (perumahan,
pedesaan/kecamatan, industri) hingga skala besar (perkotaan).
2. PT. Vermindo Technology Utama
Adalah
perusahaan dengan fokus penyediaan solusi TI dengan dukungan Sumber daya
manusia yang dinamis, berbakat serta terlatih.
3. PT
Prudential
Didirikan
pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan
bagian dari Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka dari
Inggris yang mengelola dana sebesar lebih dari £ 290 miliar (U$ 468,3 milliar
dan melayani lebih dari 25 juta nasabah di seluruh dunia (data per 31 Desember
2009).
4. PT.
Flycom Indonesia
PT. FLYCOM INDONESIA
merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa komunikasi.
PT.Flycom berdiri pada tanggal 01 Januari 1991 yang beralamatkan di Jl.
Jendral Soedirman Jakarta Pusat
Contoh PT lain :
Perseroan Komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh
bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Sekutu yang terdapat dalam CV ada 2
yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan
bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung
jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya
menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Contoh CV :
BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan
dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan
mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah
No. 25 Tahun 2000
tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi
sebagai daerah otonom.
Ciri-Ciri BUMD
- Didirikan berdasarkan peraturan daerah
(perda).
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi
selama empat tahun.
- Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna
membiayai pembangunan daerah.
Contoh BUMD
- Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan
Daerah Angkutan Kota (bus kota)
- Perusahaan
Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Tujuan Pendirian BUMD
- Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar
dan mencari keuntungan
- Pemenuhan
hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan
usaha
- Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan,
pelatihan,
dan informasi.
Contoh
:
Koperasi
simpan pinjam Kowika Jaya (Jakarta) , koperasi kredit Sehati (JakSel) , KUD ;
dll
YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
Contoh yayasan :
Yayasan pendidikan islam
cokroaminoto , yayasan budi mulya , yayasan bina kasih ; dll
ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk
merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau
ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Contoh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar