Minggu, 02 Desember 2012

Tugas Minggu 10


Rahasia Perusahaan dalam Merekrut Karyawan


Banyak cara perusahaan memilih karyawannya, berikut ini beberapa rahasia cara memilih karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. Sudah dimaklumi, umumnya perusahaan yang hendak mengembangkan usahanya tentu membutuhkan tambahan karyawan. Semakin banyak sektor usaha yang digarap maka semakin memerlukan sumber daya manusia untuk mengerjakannya. Sehingga perekrutan karyawan meupakan suatu keharusan.



Meskipun merekut karyawan taksemudah yang dikira, pasalnya perusahaan pun mengerti dalam merekrut tidak bisa asal comot. Namun takjarang terjadi 'bedol desa', maksudnya seorang karyawan suatu perusahaan A direkrut dengan membonceng teman-temannya yang lain untuk sama-sama bekerja di perusahaan B.

Inilah Cara Perusahaan Merekut Karyawannya


Jeli dalam memilih karyawan
Perusahaan sudah menilai pekerjaan sesuai dengan tugas dan kemampuan. Karena bila merekrut karyawan tidak sesuai dengan tugas dan kemampuan sudah bisa diprediksi pekerjaan bukannya selesai malah akan semakin berantakan. Maka perusahaan pun akan senantiasa jeli dalam memilih karyawan baru.

Merilis iklan lowongan kerja baik di koran atau di internet

Sebelum merekrut karyawan baru, sebuah perusahaan biasanya sudah mempersiapkan apa tugas dan tanggungjawab yang harus dikerjakan. Kemudian, perusahaan menetapkan kriteria calon pegawai yang dibutuhkannya, akhirnya perusahaan merilis iklan lowongan kerja baik di koran atau di internet.

Selanjutnya, perusahaan akan menerimaa banyak surat lamaran yang masuk setelah merilis iklan lowongan kerja. Untuk itu, perusahaan akan menyaring surat lamaran yang masuk dengan cara wawancara. Beberapa hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan saat mewawancari calon pegawainya, antara lain; mencari tahu latar belakang si pelamar, seperti latar belakang pendidikan atau pengalaman bekerja di perusahaan sebelumnya. Takjarang perusahaan akan menggali potensi dan skill yang dimiliki calon pegawainya saat proses wawancara.

TAHUKAH ANDA? Taksedikit perusahaan yang tidak tergiur oleh penampilan menarik dan meyakinkan dari si pelamar.

Setelah proses wawancara selesai dilakukan, biasanya perusahaan akan melakukan tes psikologi alias psikotes. Bagi perusahaan psikotes adalah hal yang penting dan bermanfaat, karena bisa dengan mudah memperoleh gambaran karakteristik calon pegawainya. Bila tidak dilakukan oleh bagian sumber daya manusia internal biasanya mereka akan menyewa tim penguji psikologi.

Perhatikan beberapa sikap dasar yang diinginkan perusahaan


Beberapa sikap dasar yang diperhatikan oleh perusahaan terhadap calon pegawainya, antara lain:

  • kejujuran,
  • keuletan,
  • kedisiplinan,
  • kecerdasan,
  • cekatan,
  • kemampuan bekerjasama, dan
  • sikap menghargai teman.

Untuk itu, guna mengetahui hal tersebut di atas, perusahaan akan memperkerjakan pegawai baru dengan masa kerja selama 3 bulan. Atau dinamakan juga dengan masa uji coba. Saat masa uji coba, perusahaan akan mencermati kinerja pegawai baru, apabila selama uji coba perusahaan menemukan ketidaksesuaian, maka pegawai akan diberhentikan dengan sesegera mungkin tidak ditunda-tunda lagi. Lalu, perusahaan akan mencari lagi pegawai yang lebih sesuai dengan kriteria perusahaan.

Perusahaan akan ekstra hati-hati saat terjadi ketidaksesuaian kriteria pegawai.


Perusahaan setelah mengalami ketidaksesuaian pegawai, selanjutnya mereka akan lebih hati-hati dalam perekrutan. Biasanya setelah itu perekrutan sudah bukan lagi berdasarkan rasa kasihan dan akan senantiasa obyektif dalam memilih pegawai.

KETAHUILAH! Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang menghindari perekrutan atas dasar keluarga, saudara, atau teman.

Jadilah pegawai yang berprestasi!


Saat sudah bergabung dengan perusahaan yang diminati, sebaiknya teruslah fokus bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan oleh perusahaan. Takjarang perusahaan akan memberikan penghargaan terhadap karyawannya berupa bonus dan komisi bila bekerja melebihi ekspektasi atau memiliki prestasi atau bekerja dengan sangat baik.
Perusahaan yang selektif tidak akan tergesa-gesa saat menentukan karyawan. Sehingga perusahaan merasa yakin telah memilih karyawan yang terbaik dan berkualitas yang bisa mendukung perusahaan dalam menjalankan roda bisnis.

Simpulan:


  • Carilah lowongan pekerjaan di koran atau di internet,
  • Saat wawancara, lakukan yang terbaik, dan tampillah apa adanya takusah berlebihan,
  • Sebelum psikotes, pelajarilah buku psikotes yang bisa diperoleh di tokko-toko buku,
  • Jadilah pegawai yang baik dan jujur, serta disiplin, cekatan dan juga cerdas,
  • Latihlah diri sehingga menjadi pegawai yang inisiatif, produktif, serta proaktif - tidak reaktif,
  • Jadilah pekerja yang pintar menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, kooperatif,
  • Tetaplah yakin, perusahaan yang ditempati adalah perusahaan yang sehat tidak berlaku korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalamnya


 

  1. Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer

Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :

  1. Closed Shop Agreement

Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat

  1. Union shop Agreement

Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu

  1. Open Shop Agreemen

Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja

Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :

ü  Undang-Undang

ü  Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.

ü  Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya

Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :

  • Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
  • Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa

perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.

  • Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
  • Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
  • Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

 

Apa yang Dimaksud dengan Outsourcing?

Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.

 

Pengertian outsourcing

 

Outsourcing berasal dari kata out yang berarti keluar dan source yang berarti sumber.

  1. Menurut Pasal 64 UUK, outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
  2. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.

Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat ditarik suatu definisi operasional mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B

 

 

 

Out sourching dan Perkembangan di indonesia

 

Pendahuluan

 

Penggunaan outsourcing (alih daya) semakin marak di Indonesia. Bukan hal itu saja, bahkan outsourcing kini menjadi kebutuhan para pelaku usaha. Kebutuhan ini didasari dengan adanya persaingan yang berat dalam dunia bisnis. Sehingga setiap perusahaan harus memantapkan produktivitas perusahaan yang mereka miliki.

Setiap perusahaan bertujuan untuk memperoleh laba atau profit. Untuk mencapai profit maka setiap tindakan herus lebih konsentrasi terhadap kompetensi dalam perusahaan. Hal ini dilakukan supaya perusahaan dapat menghasilkan produk dan jasa yang lebih berkualitas dan dapat bersaing dengan perusahaan lain.

Dewasa ini terdapat 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource. Data ini diperoleh setelah dilakukan penelitian dan diambil 44 perusahaan sebagai sampel.

 Perusahaan – perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam jenis industri perbankan,  kertas, jasa pendidikan, pengolahan karet & plastik, industri makanan & minuman, industri alat berat, mesin dan sarana transportasi (otomotif dan suku cadang), industri farmasi & kimia dasar, industri telekomunikasi & informasi teknologi dan industri lainnya seperti industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering, procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan & penerbitan, dan elektronik.

 

Defenisi Outsourcing dan penerapannya di Indonesia

 

Outsourcing (Alih daya) merupakan suatu tindakan efisiensi biaya produksi (cost of production), sebab perusahaan yang menggunakan sistem ini dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam hukum ketenagakerjaan (UUK) tidak ditemukan secara tegas mengenai pengertian outsourcing, akan tetapi dilihat dalam pasal 64 dikatakan bahwa outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Dalam pasal 1601 b KUH Perdata juga dijelaskan bahwa outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Hal ini berarti defenisi outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong (tenaga kerja) mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.

Berlakunya outsourcing di Indonesia didasarkan oleh beberapa hukum yang mengaturnya. Hukum yang mengatur terbentuknya outsourcing yakni terdapat dalam :

  • Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66)
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004)

Di sisi lain, pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Maka dari itu, dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia.

Semakin meningkatnya pertumbuhan perusahaan outsource, dapat di lihat dari berbagai kota di Indonesia dimana perusahaan ini sudah banyak berdiri. Berikut nama – nama perusahaan yang mengeluarkan tenaga outsource:

 

 

No.
Nama Perusahaan
Alamat
1.
PT. Mitra Kerja Utama
Wisma 77 lt.3 Jl.S.Parman Kav 77 Slipi Jakarta Barat 1141
2.
Advanced Career Indonesia
Advanced Career Indonesia
JIO Building, 3rd Fl
Jl Kemang Raya No. 11
Kemang Jakarta Selatan 12730
3.
PT. Perdana Perkasa Elastindo
Jl. Tambak No. 20 C,
Pegangsaan Menteng
Jakarta Pusat
4.
PT. Dwinara Perkasa
Jl. Pahlawan Kerja No 29
Pekanbaru – RIAU
28282
5.
Corporate Human Resource
Jl. Pemuda Kav. 79, No. 10,
Rawamangun – Jakarta Timur
13220
DKI Jakarta
6.
PT Multi Global Adikarindo
Jl. Raya Boulevard L1/19R – Citra Raya
Cikupa – Tangerang
15710
Banten
7.
PT. BUANA ELOK SEMESTA TENTRAM
Jl. Kran Raya No.20,
Kemayoran – Jakarta Pusat 10610
8.
PT Persada (Personel Alih Daya)
Gedung Pusri Lantai 4
Jalan Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta Barat 11480
DKI Jakarta
9.
PT. Sentinel Garda Semesta
Perum. Juanda Harapan Permai Blok I No. 1
Sidoarjo – Jawa Timur 61254
10.
PT. CIPTA INTI LAYANAN PRIMA
Jl. Onta Baru No. 50 Makassar
Sulawesi Selatan
11.
Bali Citra Tata Niaga, PT
 
Wisma Bisnis Indonesia,
JL. KH Mas Mansyur No.12A Lt.3
Jakarta Pusat 10220
DKI Jakarta
12.
PT. Alihdaya Indonesia,


Graha Alihdaya,
Jl. Kramat Pela Raya No. 212,
Jakarta 12140
13.
PUNDEE ASSOCIATES
Graha Pharama Prima 2nd Floor
JL. KH. Ahmad Dahlan No. 69 A-B
Jakarta Selatan 12130

 

 

Perusahaan – perusahaan yang dijabarkan di atas merupakan perusahaan yang memperlengkapi tenaga – tenaga kerja yang kemudian nantinya akan disalurkan kepada pihak perusahaan yang membutuhkan tenaga outsource sesuai kebutuhan dan keterampilan yang dimiliki tenaga kerja tersebut. Perusahaan – perusahaan yang menggunakan sistem outsource tentunya memiliki beberapa alasan, yakni :

  1. Perusahaan dapat fokus terhadap core business
  2. Penghematan biaya
  3. Turn Over karyawan menjadi rendah
  4. Modernisasi dunia usaha
  5. Adanya efektivitas mindpower, dll

Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan operasionalnya.

Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya:

a.       Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi.

b.      Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.

c.       Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.

Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.

 

Penggunaan outsourcing harus dipandang secara jangka panjang. Pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit, dan lain – lain menjadi fokus perhatian bagi perusahaan yang menggunakan outsource. Pada umumnya, perusahaan – perusahaan ini menyerahkan hal – hal intern perusahaan kepada pihak yang profesional yakni tenaga outsource sendiri. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa pengalihan ini menjadi sumber permasalahan dalam perkembangannya di Indonesia. Permasalahan ketenagakerjaan itu pun sangatlah bervariasi. Hal ini disebabkan penggunaan outsourcing sudah sangat marak dan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda – tunda oleh para pelaku usaha.

Selain itu juga, terdapat juga pro dan kontra dalam penggunaan outsourcing. Berikut tabel yang menjelaskan hal tersebut.

 

PRO OUTSOURCING
KONTRA OUTSOURCING
-       Business owner bisa fokus pada core business.
-       Cost reduction.
-       Biaya investasi berubah menjadi biaya belanja.
-       Tidak lagi dipusingkan dengan oleh turn over tenaga kerja.
-       Bagian dari modenisasi dunia usaha(Sumber : Pekerjaan WaktuTertentudan“Outsourcing,www.sinarharapan.co.id)
-    Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja. (Sumber: www.hukumonline.com)
-    Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
-    Career Path di outsourcing seringkali kurang terencana dan terarah. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
-    Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh.  (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
-    Eksploitasi manusia (Sumber : Pekerjaan Waktu Tertentu dan “Outsourcing, www.sinarharapan.co.id)

 

 

Secara garis besar permasalahan hukum yang terkait dengan penerapan outsourcing (Alih Daya) di Indonesia sebagai berikut:

        Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) ?

        Bagaimana hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) den perusahaan pengguna jasa outsourcing ?

        Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bila ada karyawan outsource yang melanggar aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja?

Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.

Dalam hal ini perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada baiknya perusahaan outsource secara berkala mengirim pewakilannya untuk memantau para karyawannya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan bisa terpantau dengan baik.

 

Kesimpulan

 

Outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing. Karyawan outsourcing menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing untuk ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing.

Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Mekanisme Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan karyawannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.

Dewasa ini outsourcing sudah menjadi trend dan kebutuhan dalam dunia usaha, namun pengaturannya masih belum memadai. Sedapat mungkin segala kekurangan pengaturan outsourcing dapat termuat dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dipersiapkan dan peraturan pelaksanaanya, sehingga dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar