Banyak cara perusahaan memilih karyawannya, berikut ini
beberapa rahasia cara memilih karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. Sudah
dimaklumi, umumnya perusahaan yang hendak mengembangkan usahanya tentu
membutuhkan tambahan karyawan. Semakin banyak sektor usaha yang digarap maka
semakin memerlukan sumber daya manusia untuk mengerjakannya. Sehingga
perekrutan karyawan meupakan suatu keharusan.
Meskipun merekut karyawan taksemudah yang dikira, pasalnya perusahaan pun
mengerti dalam merekrut tidak bisa asal comot. Namun takjarang terjadi 'bedol
desa', maksudnya seorang karyawan suatu perusahaan A direkrut dengan membonceng
teman-temannya yang lain untuk sama-sama bekerja di perusahaan B.
Inilah
Cara Perusahaan Merekut Karyawannya
Jeli dalam memilih karyawan
Perusahaan sudah menilai pekerjaan sesuai dengan tugas dan kemampuan. Karena
bila merekrut karyawan tidak sesuai dengan tugas dan kemampuan sudah bisa
diprediksi pekerjaan bukannya selesai malah akan semakin berantakan. Maka
perusahaan pun akan senantiasa jeli dalam memilih karyawan baru.
Merilis iklan lowongan
kerja baik di koran atau di internet
Sebelum merekrut karyawan baru, sebuah perusahaan biasanya sudah mempersiapkan
apa tugas dan tanggungjawab yang harus dikerjakan. Kemudian, perusahaan
menetapkan kriteria calon pegawai yang dibutuhkannya, akhirnya perusahaan
merilis iklan lowongan kerja baik di koran atau di internet.
Selanjutnya, perusahaan akan menerimaa banyak surat lamaran yang masuk setelah
merilis iklan lowongan kerja. Untuk itu, perusahaan akan menyaring surat
lamaran yang masuk dengan cara wawancara. Beberapa hal yang biasa dilakukan
oleh perusahaan saat mewawancari calon pegawainya, antara lain; mencari tahu
latar belakang si pelamar, seperti latar belakang pendidikan atau pengalaman
bekerja di perusahaan sebelumnya. Takjarang perusahaan akan menggali potensi
dan skill yang dimiliki calon pegawainya saat proses wawancara.
TAHUKAH ANDA? Taksedikit perusahaan yang tidak tergiur oleh penampilan menarik
dan meyakinkan dari si pelamar.
Setelah proses wawancara selesai dilakukan, biasanya perusahaan akan melakukan
tes psikologi alias psikotes. Bagi perusahaan psikotes adalah hal yang penting
dan bermanfaat, karena bisa dengan mudah memperoleh gambaran karakteristik
calon pegawainya. Bila tidak dilakukan oleh bagian sumber daya manusia internal
biasanya mereka akan menyewa tim penguji psikologi.
Perhatikan
beberapa sikap dasar yang diinginkan perusahaan
Beberapa sikap dasar yang diperhatikan oleh perusahaan
terhadap calon pegawainya, antara lain:
- kejujuran,
- keuletan,
- kedisiplinan,
- kecerdasan,
- cekatan,
- kemampuan bekerjasama,
dan
- sikap menghargai
teman.
Untuk
itu, guna mengetahui hal tersebut di atas, perusahaan akan memperkerjakan
pegawai baru dengan masa kerja selama 3 bulan. Atau dinamakan juga dengan masa
uji coba. Saat masa uji coba, perusahaan akan mencermati kinerja pegawai baru,
apabila selama uji coba perusahaan menemukan ketidaksesuaian, maka pegawai akan
diberhentikan dengan sesegera mungkin tidak ditunda-tunda lagi. Lalu,
perusahaan akan mencari lagi pegawai yang lebih sesuai dengan kriteria
perusahaan.
Perusahaan
akan ekstra hati-hati saat terjadi ketidaksesuaian kriteria pegawai.
Perusahaan setelah mengalami ketidaksesuaian pegawai,
selanjutnya mereka akan lebih hati-hati dalam perekrutan. Biasanya setelah itu
perekrutan sudah bukan lagi berdasarkan rasa kasihan dan akan senantiasa
obyektif dalam memilih pegawai.
KETAHUILAH! Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang menghindari perekrutan
atas dasar keluarga, saudara, atau teman.
Jadilah
pegawai yang berprestasi!
Saat sudah bergabung dengan perusahaan yang diminati,
sebaiknya teruslah fokus bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan oleh
perusahaan. Takjarang perusahaan akan memberikan penghargaan terhadap
karyawannya berupa bonus dan komisi bila bekerja melebihi ekspektasi atau
memiliki prestasi atau bekerja dengan sangat baik.
Perusahaan yang selektif tidak akan tergesa-gesa saat menentukan karyawan.
Sehingga perusahaan merasa yakin telah memilih karyawan yang terbaik dan
berkualitas yang bisa mendukung perusahaan dalam menjalankan roda bisnis.
Simpulan:
- Carilah lowongan
pekerjaan di koran atau di internet,
- Saat wawancara,
lakukan yang terbaik, dan tampillah apa adanya takusah berlebihan,
- Sebelum
psikotes, pelajarilah buku psikotes yang bisa diperoleh di tokko-toko
buku,
- Jadilah pegawai
yang baik dan jujur, serta disiplin, cekatan dan juga cerdas,
- Latihlah diri
sehingga menjadi pegawai yang inisiatif, produktif, serta proaktif - tidak
reaktif,
- Jadilah pekerja
yang pintar menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, kooperatif,
- Tetaplah yakin,
perusahaan yang ditempati adalah perusahaan yang sehat tidak berlaku
korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalamnya
- Hukum yang Mengatur Hubungan
antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga
perjanjian kerja bersama, yaitu :
- Closed Shop Agreement
Hanya
berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
- Union shop Agreement
Mengaharuskan
para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
- Open Shop Agreemen
Memberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum
perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber
hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum
formil dari hukum perburuhan adalah :
ü
Undang-Undang
ü
Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
ü
Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana
dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat
dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan
bisa menjadi hukum apabila :
- Syarat materiil: adnya
kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
- Syarat Intelektual: kebiasaan
itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan
itu merupakan kewajiban hokum.
- Adanya akibat hokum apabila
hokum kebiasaan itu dilanggar.
- Putusan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
- Perjanjian perburuhan,
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Apa yang
Dimaksud dengan Outsourcing?
Outsourcing terbagi atas dua
suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab
dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti
alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan
sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau
penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Mengapa kita harus
mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat
mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama
lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih
penting.
Pengertian outsourcing
Outsourcing berasal dari kata out yang berarti keluar dan source yang
berarti sumber.
- Menurut
Pasal 64 UUK, outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat
antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat
menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
- Menurut
Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian
pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu
perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja
tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran
tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk
memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
Dari
pengertian-pengertian di atas maka dapat ditarik suatu definisi operasional
mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara
perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa,
dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja
yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang dan
upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B
Out sourching dan Perkembangan di
indonesia
Pendahuluan
Penggunaan outsourcing (alih daya) semakin marak di
Indonesia. Bukan hal itu saja, bahkan outsourcing kini menjadi kebutuhan para
pelaku usaha. Kebutuhan ini didasari dengan adanya persaingan yang berat dalam
dunia bisnis. Sehingga setiap perusahaan harus memantapkan produktivitas
perusahaan yang mereka miliki.
Setiap perusahaan bertujuan untuk memperoleh laba atau
profit. Untuk mencapai profit maka setiap tindakan herus lebih konsentrasi
terhadap kompetensi dalam perusahaan. Hal ini dilakukan supaya perusahaan dapat
menghasilkan produk dan jasa yang lebih berkualitas dan dapat bersaing dengan
perusahaan lain.
Dewasa ini terdapat 73% perusahaan yang menggunakan
tenaga outsource. Data ini diperoleh
setelah dilakukan penelitian dan diambil 44 perusahaan sebagai sampel.
Perusahaan – perusahaan tersebut merupakan
perusahaan yang bergerak dalam jenis industri perbankan, kertas, jasa
pendidikan, pengolahan karet & plastik, industri makanan & minuman,
industri alat berat, mesin dan sarana transportasi (otomotif dan suku cadang),
industri farmasi & kimia dasar, industri telekomunikasi & informasi
teknologi dan industri lainnya seperti industri jasa pemeliharaan pembangkit
listrik, konsultan, EPC (enginering, procurement, construction), pengolahan
kayu, kesehatan, percetakan & penerbitan, dan elektronik.
Defenisi
Outsourcing dan penerapannya di Indonesia
Outsourcing (Alih daya) merupakan suatu tindakan
efisiensi biaya produksi (cost of production), sebab perusahaan yang
menggunakan sistem ini dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya
Manusia (SDM).
Dalam hukum ketenagakerjaan (UUK) tidak ditemukan
secara tegas mengenai pengertian outsourcing,
akan tetapi dilihat dalam pasal 64 dikatakan bahwa outsourcing adalah suatu
perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja dimana
perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara
tertulis. Dalam pasal 1601 b KUH Perdata juga dijelaskan bahwa outsourcing
disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Hal ini berarti defenisi
outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong (tenaga kerja) mengikat
diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan
dengan menerima bayaran tertentu dan pihak lain yang memborongkan mengikatkan
diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran
tertentu.
Berlakunya outsourcing di Indonesia didasarkan oleh
beberapa hukum yang mengaturnya. Hukum yang mengatur terbentuknya outsourcing
yakni terdapat dalam :
- Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66)
- Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan
Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004)
Di sisi lain, pengaturan tentang outsourcing (Alih
Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Maka dari itu,
dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi
disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus
diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia.
Semakin meningkatnya pertumbuhan perusahaan outsource, dapat di lihat dari berbagai
kota di Indonesia dimana perusahaan ini sudah banyak berdiri. Berikut nama –
nama perusahaan yang mengeluarkan tenaga outsource:
No.
|
Nama
Perusahaan
|
Alamat
|
1.
|
PT. Mitra Kerja Utama
|
Wisma 77 lt.3 Jl.S.Parman Kav 77 Slipi Jakarta Barat 1141
|
2.
|
Advanced
Career Indonesia
|
Advanced Career Indonesia
JIO Building, 3rd Fl
Jl Kemang Raya No. 11
Kemang Jakarta Selatan 12730
|
3.
|
PT.
Perdana Perkasa Elastindo
|
Jl. Tambak No. 20 C,
Pegangsaan Menteng
Jakarta Pusat
|
4.
|
PT.
Dwinara Perkasa
|
Jl.
Pahlawan Kerja No 29
Pekanbaru – RIAU
28282
|
5.
|
Corporate
Human Resource
|
Jl.
Pemuda Kav. 79, No. 10,
Rawamangun – Jakarta Timur
13220
DKI Jakarta
|
6.
|
PT Multi
Global Adikarindo
|
Jl. Raya Boulevard L1/19R
– Citra Raya
Cikupa – Tangerang
15710
Banten
|
7.
|
PT. BUANA
ELOK SEMESTA TENTRAM
|
Jl.
Kran Raya No.20,
Kemayoran – Jakarta Pusat 10610
|
8.
|
PT Persada
(Personel Alih Daya)
|
Gedung
Pusri Lantai 4
Jalan Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta Barat 11480
DKI Jakarta
|
9.
|
PT.
Sentinel Garda Semesta
|
Perum. Juanda Harapan
Permai Blok I No. 1
Sidoarjo – Jawa Timur 61254
|
10.
|
PT. CIPTA
INTI LAYANAN PRIMA
|
Jl. Onta
Baru No. 50 Makassar
Sulawesi Selatan
|
11.
|
Bali Citra
Tata Niaga, PT
|
Wisma Bisnis Indonesia,
JL. KH Mas Mansyur No.12A Lt.3
Jakarta Pusat 10220
DKI Jakarta
|
12.
|
PT. Alihdaya Indonesia,
|
Graha
Alihdaya,
Jl. Kramat Pela Raya No. 212,
Jakarta 12140
|
13.
|
PUNDEE
ASSOCIATES
|
Graha
Pharama Prima 2nd Floor
JL. KH. Ahmad Dahlan No. 69 A-B
Jakarta Selatan 12130
|
Perusahaan –
perusahaan yang dijabarkan di atas merupakan perusahaan yang memperlengkapi
tenaga – tenaga kerja yang kemudian nantinya akan disalurkan kepada pihak
perusahaan yang membutuhkan tenaga outsource
sesuai kebutuhan dan keterampilan yang dimiliki tenaga kerja tersebut. Perusahaan –
perusahaan yang menggunakan sistem outsource
tentunya memiliki beberapa alasan, yakni :
- Perusahaan dapat fokus terhadap core
business
- Penghematan biaya
- Turn Over
karyawan menjadi rendah
- Modernisasi dunia usaha
- Adanya efektivitas mindpower,
dll
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan
operasionalnya.
Untuk dapat lebih efektif
disarankan adanya:
a.
Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau
permasalahan yang terjadi.
b.
Tenaga outsource telah di training
terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.
c.
Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan
mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.
Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak
efektif adalah karena kurangnya knowledge,
skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.
Penggunaan outsourcing harus dipandang secara jangka
panjang. Pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja,
organisasi, benefit, dan lain – lain menjadi fokus perhatian bagi perusahaan
yang menggunakan outsource. Pada
umumnya, perusahaan – perusahaan ini menyerahkan hal – hal intern perusahaan
kepada pihak yang profesional yakni tenaga outsource
sendiri. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa pengalihan ini menjadi sumber
permasalahan dalam perkembangannya di Indonesia. Permasalahan ketenagakerjaan
itu pun sangatlah bervariasi. Hal ini disebabkan penggunaan outsourcing sudah
sangat marak dan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda – tunda oleh para
pelaku usaha.
Selain itu juga, terdapat juga pro dan kontra dalam
penggunaan outsourcing. Berikut tabel yang menjelaskan hal tersebut.
PRO OUTSOURCING
|
KONTRA OUTSOURCING
|
- Business owner bisa fokus pada core business.
- Cost reduction.
- Biaya investasi berubah menjadi biaya belanja.
- Tidak lagi dipusingkan dengan oleh turn
over tenaga kerja.
- Bagian dari modenisasi dunia usaha(Sumber
: Pekerjaan WaktuTertentudan“Outsourcing,www.sinarharapan.co.id)
|
- Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga
kerja. (Sumber: www.hukumonline.com)
- Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit
antara karyawan internal dengan karyawan outsource.
(Sumber: “Outsourcing,
Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
- Career Path di outsourcing seringkali
kurang terencana dan terarah. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra”
http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
- Perusahaan
pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider dan mengakibatkan
ketidakjelasan status kerja buruh. (Sumber: “Outsourcing,
Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.com)
|
Secara garis besar permasalahan hukum yang terkait
dengan penerapan outsourcing (Alih Daya) di Indonesia sebagai berikut:
Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (core
business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (non core bussiness) yang
merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) ?
Bagaimana hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) den perusahaan
pengguna jasa outsourcing ?
Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bila ada karyawan outsource yang
melanggar aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja?
Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai
potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan
perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya.
Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian
perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa
pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang
berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa
pekerja.
Dalam hal ini perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar
bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa
pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak
yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada baiknya
perusahaan outsource secara berkala
mengirim pewakilannya untuk memantau para karyawannya di perusahaan pengguna
jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan
bisa terpantau dengan baik.
Kesimpulan
Outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan
tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara
pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non
core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen
perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing
bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan
dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu
perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama
outsourcing. Karyawan outsourcing menandatangani perjanjian kerja dengan
perusahaan outsourcing untuk ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing.
Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan
pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada
perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian
kerjasama. Mekanisme Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan
secara internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa
outsourcing, dimana perusahaan outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan
berkala dengan karyawannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang
terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.
Dewasa ini outsourcing sudah menjadi trend dan
kebutuhan dalam dunia usaha, namun pengaturannya masih belum memadai. Sedapat
mungkin segala kekurangan pengaturan outsourcing dapat termuat dalam revisi UU
Ketenagakerjaan yang sedang dipersiapkan dan peraturan pelaksanaanya, sehingga
dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja.