Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata
disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata
dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
Hukum Keluarga
Hukum
keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum
yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena
perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, keadaan
tak hadir).
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama.
Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).
Satu bagian yang amat penting di dalam Hukum Kekeluargaan adalah Hukum Perkawinan. Hukum Perkawinan di bagi dalam dua bagian :
1. Hukum perkawinan
Hukum perkawinan adalah keseluruhan peraturan – peraturan yang berhubungan dengan suatu perkawinan.
2. Hukum kekayaan
Hukum Kekayaan dalam Perkawinan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan harta kekayaan suami dan istri di dalam perkawina
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama.
Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya).
Satu bagian yang amat penting di dalam Hukum Kekeluargaan adalah Hukum Perkawinan. Hukum Perkawinan di bagi dalam dua bagian :
1. Hukum perkawinan
Hukum perkawinan adalah keseluruhan peraturan – peraturan yang berhubungan dengan suatu perkawinan.
2. Hukum kekayaan
Hukum Kekayaan dalam Perkawinan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan harta kekayaan suami dan istri di dalam perkawina
Hukum
Harta Kekayaan, Hukum Benda dan Hukum Perikatan
hukum
harta kekayaan adalah peraturan peraturan hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban manusia yang bernilai uang.
hak dan kewajiban itu timbul karena adanya hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya
hukum harta kekayaan meliputi dua lapagan
a. hukum benda yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya artinya bahwa atas hak-hak benda itu orang wajib meghormatinya.
b. hukum perikatan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihakyang satu berhak atas suatu prestasi tertentu sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. conto prestasi jual beli rumah
benda : segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum
benda menurut kuhperdata pasal 499 :segala barang dan hak yang dapat dipakai orang (menjadi objek hak milik)
hak dan kewajiban itu timbul karena adanya hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya
hukum harta kekayaan meliputi dua lapagan
a. hukum benda yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan yang mutlak sifatnya artinya bahwa atas hak-hak benda itu orang wajib meghormatinya.
b. hukum perikatan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihakyang satu berhak atas suatu prestasi tertentu sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. conto prestasi jual beli rumah
benda : segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum
benda menurut kuhperdata pasal 499 :segala barang dan hak yang dapat dipakai orang (menjadi objek hak milik)
a.
Benda tetap
benda
yang karena sifatnya,tujuan nya atau karena penetapan perundang-undangan yang
dinayatakan sebagai benda tidak bergerak(tanah ,bangunan ,tanaman : karena
sifatnya : mesin-mesin ,pabrik : karena tujuannya :hak guna usaha hak guna
bangunan dan hak hipotek :karena penetapan undang - undang
b. Benda bergerak
Yaitu benda-benda karena sifat atau penetapan undang-undang dianggap benda bergerak(perkakas, kendaraan,binatang = karena sifatnya hak terhadap surat berharga = karena penetapan undang-undang)
Benda dapat dibedakan lagi menjadi dua
a.Benda berwujud (barang-barang yang dapat dilihat oleh panca indra)
b.Benda tidak berwujud(macam-macam hak)
Dalam hukum perikatan sebagai objek perikatan adalah prestasi. ada tiga macam bentuk prestasi
a. prestasi untuk memberi sesuatu misalnya membayar barang atau membayar harga
b. Prestasi untuk berbuat sesuatu misalnya memperbaiki barang rusak
c Prestasi untuk tidak berbuat sesuatu misalnya tidak menggunakan merek dagang terteuntu
Jika dalam perikatan seseorang tidak memenuhi prestasi yang bersangkutan telah cedera janji(wanprestasi) sebelum seseorang dinyatakan wanprestasi, ia harus lebih dahulu diperingatkan atau dilakukan somasi(teguran)
b. Benda bergerak
Yaitu benda-benda karena sifat atau penetapan undang-undang dianggap benda bergerak(perkakas, kendaraan,binatang = karena sifatnya hak terhadap surat berharga = karena penetapan undang-undang)
Benda dapat dibedakan lagi menjadi dua
a.Benda berwujud (barang-barang yang dapat dilihat oleh panca indra)
b.Benda tidak berwujud(macam-macam hak)
Dalam hukum perikatan sebagai objek perikatan adalah prestasi. ada tiga macam bentuk prestasi
a. prestasi untuk memberi sesuatu misalnya membayar barang atau membayar harga
b. Prestasi untuk berbuat sesuatu misalnya memperbaiki barang rusak
c Prestasi untuk tidak berbuat sesuatu misalnya tidak menggunakan merek dagang terteuntu
Jika dalam perikatan seseorang tidak memenuhi prestasi yang bersangkutan telah cedera janji(wanprestasi) sebelum seseorang dinyatakan wanprestasi, ia harus lebih dahulu diperingatkan atau dilakukan somasi(teguran)
Perikatan
dapat dibedakan menjadi beberapa macam
1. a. Perikatan sipil : perikatan apabila tidak dipenuhi maka dapat dilakukan gugatan
b. Perikatan wajar: perikatan yang tidak mempunyai tagihan tetapi apabila sudah dibayar dapat diminta kembali(utang perjudian)
2 a. Perikatan yang dapat dibagi : Perikatan yang dapat dibagi - bagi pemenuhannya(perjanjian kerja harian)
b.Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi: Perikatan yang tidak dapat dibagi -bagi pemenuhan Prestasinya(Perjanjian untuk rekaman lagu tertentu)
3.Perikatan pokok :Perikatan yang berdiri sendiri tidak tergantung kepada perikatan yang lain(Perjanjian jual-beli/sewa menyewa)
Perikatan tambahan : Perikatan yang merupakan tambahan dari perikatan yang lainnya(Perjanjian gadai ,hipotek)
4. Perikatan murni :Perikatan yang prestasinya harus dipenuhi seketika itu juga
Perikatan bersyarat :Perikatan yang pemenuhannya oleh debitor digantungkan pada suatu syarat tertentu (Pinjam uang baru akan dibayar kalau penjualan barang dan si debitor laku)
5.Perikatan spesipik :perikatan yang prestasinya ditetapkan secara khusus (Pinjam uang sebagai pembayarannya adalah tenaga kerja si debitor)
Perikatan genetik:perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya.
perikatan berakhir dengan beberapa cara ,yaitu:
1.Dengan pembayaran (kalau perikatan itu jaual beli)
2.Dengan pembaruan utanh
3.Dengan pembebasan utang
4.Dengan pembatalan
5.Dengan hilangnya benda yang diperjanjikan
6.Dengan telah lewat wakrunya(kadaluarsa)
Sumer-sumber hukum perikatan
a. Perjanjian
b. Undang-undang
Hukum perikatan yang bersumberdan perjajnjian misalnya:
a. Jual beli
b. Tukar menukar
c. Pinjam pakai
d. Sewa menyewa
e. Penitipan
d. Perjanjian kerja
Hukum perikatan yang bersumber dan undang-undang, misalnya
Perikatan yang terjadi karena undang-undang (hak servituut,wajib nafkah)
Perikatan yang terjadi karena undang-undang dan disertai dengan tindakan manusia(Zakwerneming, yaitu tindakan manusia yang menurut hukum dan hakiki, tindakan melanggar, hukum yang diatur dalam pasal 1365 kuhperdata)
1. a. Perikatan sipil : perikatan apabila tidak dipenuhi maka dapat dilakukan gugatan
b. Perikatan wajar: perikatan yang tidak mempunyai tagihan tetapi apabila sudah dibayar dapat diminta kembali(utang perjudian)
2 a. Perikatan yang dapat dibagi : Perikatan yang dapat dibagi - bagi pemenuhannya(perjanjian kerja harian)
b.Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi: Perikatan yang tidak dapat dibagi -bagi pemenuhan Prestasinya(Perjanjian untuk rekaman lagu tertentu)
3.Perikatan pokok :Perikatan yang berdiri sendiri tidak tergantung kepada perikatan yang lain(Perjanjian jual-beli/sewa menyewa)
Perikatan tambahan : Perikatan yang merupakan tambahan dari perikatan yang lainnya(Perjanjian gadai ,hipotek)
4. Perikatan murni :Perikatan yang prestasinya harus dipenuhi seketika itu juga
Perikatan bersyarat :Perikatan yang pemenuhannya oleh debitor digantungkan pada suatu syarat tertentu (Pinjam uang baru akan dibayar kalau penjualan barang dan si debitor laku)
5.Perikatan spesipik :perikatan yang prestasinya ditetapkan secara khusus (Pinjam uang sebagai pembayarannya adalah tenaga kerja si debitor)
Perikatan genetik:perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya.
perikatan berakhir dengan beberapa cara ,yaitu:
1.Dengan pembayaran (kalau perikatan itu jaual beli)
2.Dengan pembaruan utanh
3.Dengan pembebasan utang
4.Dengan pembatalan
5.Dengan hilangnya benda yang diperjanjikan
6.Dengan telah lewat wakrunya(kadaluarsa)
Sumer-sumber hukum perikatan
a. Perjanjian
b. Undang-undang
Hukum perikatan yang bersumberdan perjajnjian misalnya:
a. Jual beli
b. Tukar menukar
c. Pinjam pakai
d. Sewa menyewa
e. Penitipan
d. Perjanjian kerja
Hukum perikatan yang bersumber dan undang-undang, misalnya
Perikatan yang terjadi karena undang-undang (hak servituut,wajib nafkah)
Perikatan yang terjadi karena undang-undang dan disertai dengan tindakan manusia(Zakwerneming, yaitu tindakan manusia yang menurut hukum dan hakiki, tindakan melanggar, hukum yang diatur dalam pasal 1365 kuhperdata)
Hukum Waris
adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang
yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan
masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum
Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan
mengenai unsur-unsur pewarisan, salah satunya yaitu mengenai ahli waris.
Untuk hukum waris Adat: setiap daerah
memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka
anut.
Ahli waris menurut hukum waris perdata
tidak dibedakan menurut jenis kelamin layaknya dalam beberapa hukum waris adat.
Seseorang menjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh
perkawinan dan hubungan darah, baik secara sah maupun tidak. Orang yang
memiliki hubungan darah terdekatlah yang berhak untuk mewaris (Perhatikan Pasal
852 KUHPerdata).
Jauh dekatnya hubungan darah dapat
dikelompokkan menjadi (4) empat golongan, yaitu :
1. Ahli waris golongan I Termasuk dalam
ahli waris golongan I yaitu anak-anak pewaris berikut keturunannya dalam garis
lurus ke bawah dan janda/duda. Pada golongan I dimungkinkan terjadinya
pergantian tempat (cucu menggantikan anak yang telah meninggal terlebih dahulu
dari si pewaris). Mengenai pergantian tempat ini, Pasal 847 KUHPerdata
menentukan bahwa tidak ada seorang pun dapat menggantikan tempat seseorang yang
masih hidup, misalnya anak menggantikan hak waris ibunya yang masih hidup.
Apabila dalam situasi si ibu menolak menerima warisan, sang anak bertindak
selaku diri sendiri, dan bukan menggantikan kedudukan ibunya.
2. Ahli waris golongan II Termasuk dalam
ahli waris golongan II yaitu ayah, ibu, dan saudara-saudara pewaris.
3. Ahli waris golongan III Termasuk dalam
ahli waris golongan III yaitu kakek nenek dari garis ayah dan kakek nenek dari
garis ibu.
4. Ahli waris golongan IV Termasuk dalam
ahli waris golongan IV yaitu sanak saudara dari ayah dan sanak saudara dari
ibu, sampai derajat ke enam.
Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan
seseorang yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.
BAHAR DAN LITRA
bahar katam adalah anggota keluarga yang
memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :
·
Laki-laki :
1.
Anak laki-laki
2.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.
Ayah
4.
Kakek / ayahnya ayah
5.
Saudara kandung
6.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
7.
Suami
8.
Paman
9.
Anak dari paman laki-laki
10.
Laki-laki yang memerdekakan budak
·
Perempuan :
1.
Anak perempuan
2.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
3.
Ibu
4.
Nenek
5.
Saudari kandung
6.
Istri
7.
Wanita yang memerdekakan budak
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar