Kamis, 02 Januari 2014

MODAL KOPERASI, SUMBER KOPERASI, EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI

MODAL KOPERASI

     Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

SUMBER MODAL KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokoK tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan manjadi anggota koperasi. Simpanan pokok sama jumlah untuk setiap anggota.

b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

c. Simpanan sukarela
adalah simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) 
    Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun
    1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber
    modal sendiri adalah :
    a. Simpanan Pokok
        Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
        koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
        selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran
        simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
    b. Simpanan Wajib
        Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
        koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
        yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    c. Dana cadangan
              adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
              pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
              untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
          d. Donasi / hibah
              adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
              hibah/pemberi dan tidak mengikat.

2. Modal pinjaman ( debt capital)
    Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan
    kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
    a) Anggota
               Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
           b) Koperasi Lainnya / Anggotanya
               Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
           c) Bank atau Lembaga Keuangan Lainnya
               Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
               perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari
               bank atau lembaga keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan
               pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
           d) penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
               Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan
               hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan
               membayar bunga atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar
               maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
               perundang-undangan yang berlaku.
           e) Sumber Lainnya Yang Sah
               Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran
               secara hukum.

           Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
           alasan kepemilikan
           alasan ekonomi
           alasan resiko

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


a.       Efek–efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.
b.      Efek Harga Dan Efek Biaya
Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk Barang.
c.       Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
d.      Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu  disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
                                                           
 EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
a.       Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
b.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os Oa di sebut efektif.
Rumus Perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK1, Berarti Efektif.
c.       Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O1) di sebut produktif. Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal Koperasi.
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi.
a) Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi Menghasilkan SHU Sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
d.    Analisis Laporan Koperasi

        Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan Arus Kas (cash flow),
(4) Catatan Atas Laporan Keuangan
(5) Laporan Perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

   a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal darianggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
 b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.   Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c) Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar