MODAL KOPERASI
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi
pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama
setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah
simpanan.
SUMBER MODAL KOPERASI
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Sumber-sumber
Modal Koperasi
Sumber
sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber
Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan
pokok
adalah
sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokoK tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan manjadi anggota koperasi. Simpanan pokok sama jumlah untuk setiap
anggota.
b. Simpanan
wajib
adalah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
c.
Simpanan sukarela
adalah
simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan
sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
Sumber
Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1.
Modal Sendiri (equity capital)
Yang dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU
Nomor 25 Tahun
1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang
termasuk sumber
modal sendiri adalah :
a. Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai
cara penyerahan / penyetoran
simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD /
ARTkoperasi.
b. Simpanan Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama
yang wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian
kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan
d. Donasi / hibah
adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
hibah/pemberi dan tidak mengikat.
2.
Modal pinjaman ( debt capital)
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal
pinjaman dengan memperhatikan
kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a) Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh
dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
b) Koperasi Lainnya / Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain
dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c) Bank atau Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari
bank atau lembaga keuangan lainnya
diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan
pemberian dan pengembalian
kredit maupun prosedur kredit.
d) penerbitan obligasi atau surat hutang
lainnya
Dalam rangka mencari tambahan
modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan
hutang) yang dapat dijual ke
masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan
membayar bunga atas pinjaman yang
diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar
maupun waktunya. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang
berlaku.
e) Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah
pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran
secara hukum.
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota
karena :
alasan kepemilikan
alasan ekonomi
alasan resiko
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT
DARI SISI ANGGOTA
a. Efek–efek
Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat
dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus
sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang
para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan
tersebut.
b. Efek
Harga Dan Efek Biaya
Kemanfatan
ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau
diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik
dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk Barang.
c. Analisis
Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggotanya.
Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
d. Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu disesuaikan.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih
besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap
koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
a. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
b. Efektivitas
Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os Oa di sebut efektif.
Rumus
Perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK1, Berarti Efektif.
c. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O1) di
sebut produktif. Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK
= SHUk x 100 % (1) Modal Koperasi.
PPK
= Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi.
a)
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi Menghasilkan SHU Sebesar Rp…..
b)
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non
anggota sebesar Rp….
d.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan
Koperasi berisi
(1)
Neraca,
(2)
Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3)
Laporan Arus Kas (cash flow),
(4)
Catatan Atas Laporan Keuangan
(5)
Laporan Perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal darianggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b)
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih
koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut
perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c)
Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan
nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi.
Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan
koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam
koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar