KASUS PETRAL ( Hidayati Husnul Arifin, SS-UG, 4EB25 )
1. KAP pada
kasus Petral adalah KAP Kordha Mentha asal Australia dengan periode tugas pada
1 Juli- 31 Oktober 2015..
2. Jenis
audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha adalah Audit Forensik.
Audit
Forensik, terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit
adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan
kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan dimuka
hukum / pengadilan. Jika disimpulkan Audit Forensik adalah sebagai tindakan
menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk
menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka
pengadilan.
3. Prosedur
Audit Forensik :
· Identifikasi
Masalah
Auditor melakukan
pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna
untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa
dilakukan secara tepat sasaran.
· Pembicaraan
dengan Klien
Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien
terhadap lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi dan jangka waktu. Hal
ini dilakukan untuk membangun kesepakatan pemahaman antara auditor dengan klien
terhadap penugasan audit.
· Pemeriksaan
Pendahuluan
Auditor melakukan pengumpulan data awal dan
menentukan apakah investigasi lanjut diperlukan atau tidak.
· Pengembangan
Rencana Pemeriksaan
Auditor menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi,
tujuan dan prosedur audit, serta tugas setiap individu dalam tim.
· Pemeriksaan
Lanjutan
Auditor akan melakukan
pengumpulan bukti serta melakukan analisanya. Auditor akan menjalankan
teknik-teknik auditnya untuk mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud
dan pelaku fraud tersebut.
· Penyusunan
Laporan
Tahap ini adalah tahap akhir prosedur audit, auditor
menyusun laporan sesuai Kondisi, Kriteria, dan Simpulan audit.
4. Kesimpulan
Bahwa KAP Kordha Mentha telah melakukan audit
sesuai dengan kode etik akuntan publik nomor 100 mengenai
independensi, integritas dan obyektivitas, nomor 202 mengenai kepatuhan
terhadap standar, serta telah sesuai dengan kode etik IAI mengenai kompetensi
dan keahlian professional dan standar teknis.
· Independensi
: KAP Kordha Mentha merupakan kantor lembaga auditor independen yang tidak
memiliki saham atau tidak berkaitan dengan Petral maupun Pertamina.
· Integritas
: Dalam kasus ini, KAP Kordha Mentha telah membuktikan bahwa terdapat karyawan
dan manajemen Petral yang menyeleweng sehingga karyawan dan manajemen tersebut
diberhentikan.
· Obyektivitas
: KAP Kordha Mentha melakukan tugasnya dalam mengaudit laporan keungan Petral
tanpa memihak Petral.
5. Temuan
audit yang dilakukan oleh KAP Kordha Mentha adalah sebagai berikut:
· Inefisiensi
supply chain lebih panjang berupa mahalnya harga crude dan produk, sehingga
meningkatkan resiko mahalnya harga minyak mentah dan produk.
· Adanya
pihak ketiga yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak
mentah dan produksi BBM di Pertamina Energy Service Pte, Ltd. (PES) sehingga
Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak atau
jual beli produk BBM.
· Kebocoran
informasi rahasia
· Temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia
minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18
miliar atau sekitar Rp 250
http://www.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun